Tim gabungan Bareskrim Polri menggerebek pabrik narkoba di Malang yang diklaim terbesar di Indonesia. (Foto: MPI/Avirista M)

MALANG, iNews.id - Mabes Polri akan membawa barang bukti dan tersangka hasil pengungkapan pabrik narkoba terbesar Indonesia di Kota Malang. Langkah ini dilakukan untuk penyelidikan lebih lanjut kasus narkoba tersebut.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, saat ini kelima tersangka dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polresta Malang Kota. Mereka yakni FP (21) warga Perum Sukaraya, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, DA (24) asal Desa Waluya, Cikarang Utama, Kabupaten Bekasi.

Kemudian AR (21) warga Desa Karang Rahayu, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, YC (23) asal Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi dan SS (28) warga Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

"Kelima tersangka saat ini dititipkan di Rutan Polresta Malang Kota," ujar Yudi Risdiyanto, Sabtu (6/7/2024) pagi.

Selain itu seluruh barang bukti (barbuk) pabrik narkoba juga masih berada di rumah kontrakan yang ada di Jalan Bukit Barisan Nomor 2, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Penyidik Bareskrim Mabes Polri, Polda Jawa Timur dan Polresta Malang Kota sedang memilih barang bukti berupa bahan-bahan produksi pembuatan narkoba dan alat-alat produksinya.

"Serangkaian penyidikan masih dilakukan, termasuk melabeli seluruh barang bukti yang diamankan agar mudah dalam pengelompokannya," kata Yudi.

Rencananya, seluruh barang bukti dari pabrik narkoba di rumah kontrakan ini juga bakal dibawa ke Mabes Polri. Hal ini sebagai bagian dari penyidikan lanjutan karena kasus tersebut sepenuhnya ditangani Mabes Polri.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network