Pihaknya juga menyayangkan tak ada laporan dari pabrik gula yang berada di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang ini. Dari data yang dihimpun, sejumlah kecelakaan kerja itu terjadi sejak 2013 silam. Dimana saat itu, 4 pekerja pekerja asal Kediri ditemukan tewas lemas dalam tungku besar pemasak gula.
Sementara di tahun 2017 lalu, seorang pekerja tewas akibat seling baja yang dipakai mengangkat sparepart mesin penggiling tiba-tiba putus dan langsung meninpa pegawai. Menurutnya, seharusnya setiap ada kejadian kecelakaan kerja di suatu perusahaan, harus dilaporkan ke Disnakertrans.
"Selama ini tidak pernah ada laporan. Seharusnya memang harus adalah laporan setiap ada kecelakaan kerja," katanya.
Di sisi lain, Pemimpin PG Kebonagung, Heru Cahyono mengakui siap bertanggungjawab dan kooperatif selama penyidikan oleh Polres Malang. "Kami 100 persen akan kooperatif, dan siap dengan segala resikonya," ucap Heru.
Sejauh ini pihak pabrik juga telah berkomunikasi dan memberikan santunan, termasuk menanggung semua hak korban ke ahli waris, dan memberikan beasiswa kepada anak korban. "Menjamin untuk menerima ahli waris sebagai pegawai jika suatu saat berkeinginan untuk bekerja di PG Kebonagung," katanya.
Diketahui, pekerja pabrik gula PG Kebonagung tewas jatuh ke mesin penggiling. Nahas terjadi saat korban bernama Muhammad Faruk (25) warga Jalan Langsep Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, tengah beraktivitas di bagian mesin penggilingan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait