MALANG, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur meminta agar Pabrik Gula (PG) Kebonagung Malang mengevaluasi standar operasional pascakecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerjanya. Bahkan diakui, PG Kebonagung telah diberikan teguran resmi dari Disnakertrans Jawa Timur (Jatim).
Kasi Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans Jatim, Hasan Mangalle, mengungkapkan, pihaknya telah memberikan teguran kepada PG Kebonagung.
"PG Kebonagung telah berkomitmen akan memberikan pembinaan kepada pegawai yang bekerja di bagian potensi bahaya, untuk memberikan lisensi khusus," kata Hasan, Minggu (25/6/2023).
Hasan menambahkan, peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi di PG Kebonagung diduga berasal dari kesalahan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang bisa dikenakan ancaman Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. "Ancaman hukumannya yakni tindak pidana ringan, yakni kurungan 3 bulan dan denda 100.000," tuturnya.
Namun pihaknya juga mengakui kecelakaan kerja di PG Kebonagung juga tak lepas dari kurangnya pendampingan dari Disnakertrans Jawa Timur ke pihak pabrik. Hal ini disebutkan karena Disnakertrans Jawa Timur kurang sumber daya manusia (SDM) pengawas K3.
"Namun, hal itu tidak lepas karena kurangnya sumberdaya daya manusia (SDM) pengawas K3 Disnaker Jawa Timu. SDM pengawas K3 sekitar 180 orang. Sedangkan jumlah pabrik di Jawa Timur sekitar 30.000 perusahaan," tuturnya.
Pihaknya juga menyayangkan tak ada laporan dari pabrik gula yang berada di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang ini. Dari data yang dihimpun, sejumlah kecelakaan kerja itu terjadi sejak 2013 silam. Dimana saat itu, 4 pekerja pekerja asal Kediri ditemukan tewas lemas dalam tungku besar pemasak gula.
Sementara di tahun 2017 lalu, seorang pekerja tewas akibat seling baja yang dipakai mengangkat sparepart mesin penggiling tiba-tiba putus dan langsung meninpa pegawai. Menurutnya, seharusnya setiap ada kejadian kecelakaan kerja di suatu perusahaan, harus dilaporkan ke Disnakertrans.
"Selama ini tidak pernah ada laporan. Seharusnya memang harus adalah laporan setiap ada kecelakaan kerja," katanya.
Di sisi lain, Pemimpin PG Kebonagung, Heru Cahyono mengakui siap bertanggungjawab dan kooperatif selama penyidikan oleh Polres Malang. "Kami 100 persen akan kooperatif, dan siap dengan segala resikonya," ucap Heru.
Sejauh ini pihak pabrik juga telah berkomunikasi dan memberikan santunan, termasuk menanggung semua hak korban ke ahli waris, dan memberikan beasiswa kepada anak korban. "Menjamin untuk menerima ahli waris sebagai pegawai jika suatu saat berkeinginan untuk bekerja di PG Kebonagung," katanya.
Diketahui, pekerja pabrik gula PG Kebonagung tewas jatuh ke mesin penggiling. Nahas terjadi saat korban bernama Muhammad Faruk (25) warga Jalan Langsep Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, tengah beraktivitas di bagian mesin penggilingan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait