Polres Malang memeriksa lima saksi menyelidiki pegawai pabrik gula tewas terjatuh ke mesin giling. (Foto: Avirista Midaada)

MALANG, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur meminta agar Pabrik Gula (PG) Kebonagung Malang mengevaluasi standar operasional pascakecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerjanya. Bahkan diakui, PG Kebonagung telah diberikan teguran resmi dari Disnakertrans Jawa Timur (Jatim). 

Kasi Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans Jatim, Hasan Mangalle, mengungkapkan, pihaknya telah memberikan teguran kepada PG Kebonagung.

"PG Kebonagung telah berkomitmen akan memberikan pembinaan kepada pegawai yang bekerja di bagian potensi bahaya, untuk memberikan lisensi khusus," kata Hasan, Minggu (25/6/2023).

Hasan menambahkan, peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi di PG Kebonagung diduga berasal dari kesalahan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang bisa dikenakan ancaman Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. "Ancaman hukumannya yakni tindak pidana ringan, yakni kurungan 3 bulan dan denda 100.000," tuturnya.

Namun pihaknya juga mengakui kecelakaan kerja di PG Kebonagung juga tak lepas dari kurangnya pendampingan dari Disnakertrans Jawa Timur ke pihak pabrik. Hal ini disebutkan karena Disnakertrans Jawa Timur kurang sumber daya manusia (SDM) pengawas K3. 

"Namun, hal itu tidak lepas karena kurangnya sumberdaya daya manusia (SDM) pengawas K3 Disnaker Jawa Timu. SDM pengawas K3 sekitar 180 orang. Sedangkan jumlah pabrik di Jawa Timur sekitar 30.000 perusahaan," tuturnya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network