"Walaupun sudah dipanggil secara sah dan patut menurut ketentuan undang-undang, hingga kemudian tersangka AS diamankan," ujar Leonard.
Saat ini, AS dibawa ke Kejari Jakarta Selatan guna diserahkan kepada Tim Penyidik Kejari Jember.
Kejagung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait