Ilustrasi penangkapan DPO. (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan Jember, AS, ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. AS masuk DPO sejak Januari 2021.

"Yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jember," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak, Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Leonard menjelaskan, AS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang merupakan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sedang atau berat bangunan Pasar Manggisan tahun anggaran 2018. Proyek itu dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember.

Tersangka AS sudah dimasukkan dalam DPO sejak Januari 2021 karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Kejari Jember untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Walaupun sudah dipanggil secara sah dan patut menurut ketentuan undang-undang, hingga kemudian tersangka AS diamankan," ujar Leonard. 

Saat ini, AS dibawa ke Kejari Jakarta Selatan guna diserahkan kepada Tim Penyidik Kejari Jember.

Kejagung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network