JAKARTA, iNews.id - Tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan Jember, AS, ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. AS masuk DPO sejak Januari 2021.
"Yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jember," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak, Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Leonard menjelaskan, AS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang merupakan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sedang atau berat bangunan Pasar Manggisan tahun anggaran 2018. Proyek itu dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember.
Tersangka AS sudah dimasukkan dalam DPO sejak Januari 2021 karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Kejari Jember untuk diperiksa sebagai tersangka.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait