Pelaku penipuan, Zainal, menjalani pemeriksaan di kantor polisi, Sabtu (17/4/2021). (Foto: iNews.id/Bambang Sugiarto).

Kesal telah dipermainkan, korban pun lapor polisi hingga dilakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya. 

"Pengakuan pelaku, uang hasil penjualan mobil digunakan untuk membayar utang. Sebagian lagi digunakan untuk persiapan Lebaran," kata Kapolsek Umbulsari AKP Murgianto, Sabtu (17/4/2021). 

Murgianto mengatakan, atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network