Kesal telah dipermainkan, korban pun lapor polisi hingga dilakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya.
"Pengakuan pelaku, uang hasil penjualan mobil digunakan untuk membayar utang. Sebagian lagi digunakan untuk persiapan Lebaran," kata Kapolsek Umbulsari AKP Murgianto, Sabtu (17/4/2021).
Murgianto mengatakan, atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait