Pelaku penipuan, Zainal, menjalani pemeriksaan di kantor polisi, Sabtu (17/4/2021). (Foto: iNews.id/Bambang Sugiarto).

JEMBER, iNews.id - Seorang laki-laki warga Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Jember, ditangkap polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan. Pelaku bernama Zainal Arifin digelandang ke kantor polisi setelah menggelapkan uang hasil penjualan mobil milik temannya. 

Ceritanya, beberapa waktu lalu korban, Mustain, meminta tolong pelaku untuk menjualkan mobil Isuzu Elf. Oleh pelaku, mobil dijual dan laku hingga ratusan juta. 

Namun, tanpa sebab jelas, uang hasil pembelian mobil hanya diberikan kepada korban Rp30 juta. Sisanya, dijanjikan akan diberikan dua minggu kemudian. 

Tetapi, hingga berbulan-bulan, sisa penjualan mobil itu pun tak kunjung diberikan. Sebaliknya, pelaku terus menghindar dengan berbagai alasan. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network