JEMBER, iNews.id - Seorang laki-laki warga Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Jember, ditangkap polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan. Pelaku bernama Zainal Arifin digelandang ke kantor polisi setelah menggelapkan uang hasil penjualan mobil milik temannya.
Ceritanya, beberapa waktu lalu korban, Mustain, meminta tolong pelaku untuk menjualkan mobil Isuzu Elf. Oleh pelaku, mobil dijual dan laku hingga ratusan juta.
Namun, tanpa sebab jelas, uang hasil pembelian mobil hanya diberikan kepada korban Rp30 juta. Sisanya, dijanjikan akan diberikan dua minggu kemudian.
Tetapi, hingga berbulan-bulan, sisa penjualan mobil itu pun tak kunjung diberikan. Sebaliknya, pelaku terus menghindar dengan berbagai alasan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait