Wali Kota Malang Sutiaji (Foto: Okezone/Avirista Midaada)

"Ada satu item membuat kami harus lakukan adalah penerapan jam malam mulai pukul 20.00 sampai 04.00 WIB artinya ketika jam malam, pembatasan orang berkerumun, berkeliaran, apalagi jenis usaha. Maka mulai hari ini, sampai tanggal 8 Januari, diberlakukan jam malam di seluruh Provinsi Jatim," paparnya.

Terkait sanksi yang diberikan di Kota Malang, bila tak mematuhi jam malam sesuai surat edaran, Sutiaji menyebut sanksi akan diberlakukan sesuai dengan Perda yang mengatur ketertiban umum.

"(Sanksi) Kita ikuti perda 2 Tahun 2020. Di sana ada perda dua provinsi, ikuti perda yang sudah ditetapkan. Yang atur tentang ketertiban umum," katanya. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network