Wali Kota Malang Sutiaji (Foto: Okezone/Avirista Midaada)

KOTA MALANG, iNews.id - Wali Kota Malang Sutiaji angkat bicara mengenai surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenai penerapan protokol kesehatan di libur tahun baru 2021. 

Dalam surat edaran (SE) bernomor 736/24068/013.4/2020) ada poin penerapan jam malam mulai pukul 20.00 - 04.00 di seluruh wilayah Jawa Timur, untuk mencegah kerumunan yang muncul guna memutus penyebaran Covid-19. 

"Awalnya kita mau buat SE. Yang mengatur tentang Pembatasan jenis usaha. Terlebih mendekati tahun baru. Di tengah-tengah itu ditelepon provinsi, segera  hasil rakor semalam, forkopimda provinsi dituangkan dalam surat edaran," ungkap Sutiaji saat ditemui di Balai Kota Malang, Selasa (29/12/2020). 

Sutiaji menambahkan, dengan keluarnya surat edaran (SE) Pemkot Malang juga harus bersiap melaksanakan instruksi dari SE yang ditandatangani Sekda Jawa Timur Heru Tjahjono ini. 

“Alhamdulillah sudah ada SE dari provinsi berkaitan pembatasan kegiatan yang Pembatasan juga sudah dilakukan oleh kota dengan SE yang sudah kami berikan, " ucapnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network