KOTA MALANG, iNews.id - Wali Kota Malang Sutiaji angkat bicara mengenai surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenai penerapan protokol kesehatan di libur tahun baru 2021.
Dalam surat edaran (SE) bernomor 736/24068/013.4/2020) ada poin penerapan jam malam mulai pukul 20.00 - 04.00 di seluruh wilayah Jawa Timur, untuk mencegah kerumunan yang muncul guna memutus penyebaran Covid-19.
"Awalnya kita mau buat SE. Yang mengatur tentang Pembatasan jenis usaha. Terlebih mendekati tahun baru. Di tengah-tengah itu ditelepon provinsi, segera hasil rakor semalam, forkopimda provinsi dituangkan dalam surat edaran," ungkap Sutiaji saat ditemui di Balai Kota Malang, Selasa (29/12/2020).
Sutiaji menambahkan, dengan keluarnya surat edaran (SE) Pemkot Malang juga harus bersiap melaksanakan instruksi dari SE yang ditandatangani Sekda Jawa Timur Heru Tjahjono ini.
“Alhamdulillah sudah ada SE dari provinsi berkaitan pembatasan kegiatan yang Pembatasan juga sudah dilakukan oleh kota dengan SE yang sudah kami berikan, " ucapnya.
"Ada satu item membuat kami harus lakukan adalah penerapan jam malam mulai pukul 20.00 sampai 04.00 WIB artinya ketika jam malam, pembatasan orang berkerumun, berkeliaran, apalagi jenis usaha. Maka mulai hari ini, sampai tanggal 8 Januari, diberlakukan jam malam di seluruh Provinsi Jatim," paparnya.
Terkait sanksi yang diberikan di Kota Malang, bila tak mematuhi jam malam sesuai surat edaran, Sutiaji menyebut sanksi akan diberlakukan sesuai dengan Perda yang mengatur ketertiban umum.
"(Sanksi) Kita ikuti perda 2 Tahun 2020. Di sana ada perda dua provinsi, ikuti perda yang sudah ditetapkan. Yang atur tentang ketertiban umum," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait