Menteri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf (Gus Irfan) usai sidak ke biro umrah PT Annisa Ahmada yang diduga menelantarkan ratusan jemaah di Arab Saudi. (Foto: iNews TV)

JOMBANG, iNews.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bertindak sigap atas kasus penelantaran 200 jemaah umrah asal Kabupaten Jombang di Arab Saudi. Selain membekukan izin operasional PT Annisa Ahmada, Kemenhaj juga meminta biro travel umrah tersebut untuk mengembalikan uang secara penuh kepada jemaah calon umrah lainnya.

"Tindakan travel ini sama sekali tidak bisa ditoleransi. Hari ini juga izin operasional PT Annisa Ahmada Travelindo resmi kami bekukan," kata Menteri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf (Gus Irfan) usai turun langsung melakukan inspeksi mendadak ke kantor pusat PT Annisa Ahmada Travelindo, Jombang, Kamis (17/9/2026) sore. 

Gus Irfan menegaskan, pembekuan izin dilakukan secara cepat guna mengantisipasi jatuhnya korban baru. 

Berdasarkan data Kementerian Haji dan Umrah, terdapat lebih dari 4.000 calon jamaah umrah yang sudah melunasi pembayaran dan mengantre keberangkatan hingga Desember 2026 melalui travel tersebut.

Terkait insiden itu, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan agar PT Annisa Ahmada Travelindo segera mengembalikan (refund) seluruh dana calon jamaah yang mengantre dengan total perkiraan mencapai Rp120 miliar. 

Kemenhaj siap memfasilitasi pendampingan hukum bagi 200 jamaah Muslimat NU Jombang untuk menuntut ganti rugi penuh atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami.

Sebelumnya, 200 jemaah umrah Muslimat NU Kabupaten Jombang telantar sepekan di Arab Saudi lantan tidak disediakan tiket pulang oleh pihak penyelanggara perjalanan atau biro travel umrah tersebut.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network