"Kasus ini terungkap setelah korban mendatangi Kejari Malang untuk meminta kendaraan lelang tiga unit mobik jenis Fortuner dengan nilai transaksi mencapai Rp1,7 miliar," kata Kasubdit Pam SDO Direktur A Jamintel Kejaksaan Agung, Imran, Jumat (18/3/2022).
Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa seragam kejaksaan, laptop, ponsel, name tag hingga bukti transfer uang senilai ratusan juta rupiah. Kini ketiga jaksa gadungan diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait