MALANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menangkap tiga kawanan jaksa gadungan. Ketiga pelaku disergap di sebuah hotel di Yogyakarta atas kasus penipuan kendaraan lelang senilai lebih dari Rp2 miliar.
Ketiga jaksa gadungan tersebut yakni Rio Pratama dan Fitris Aprilia, warga Kalipare dan Wagir, Kabupaten Malang. Sementara satu orang pelaku atas nama Dini, warga Yogyakarta. Ketiganya diringkus berikut sejumlah barang bukti dan seragam jaksa.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, modus kawanan pelaku berpura-pura bisa mengeluarkan kendaraan barang bukti (BB) lelang dari kejaksaan. Untuk memperdaya korbannya pelaku menggunakan seragam jaksa dan mengaku sebagai wakil kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait