Salah seorang jaksa gadungan saat diinterogasi penyidik Kejari Malang, Jumat (18/3/2022). (Foto: iNews.id/Saif Hajarani).

MALANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menangkap tiga kawanan jaksa gadungan. Ketiga pelaku disergap di sebuah hotel di Yogyakarta atas kasus penipuan kendaraan lelang senilai lebih dari Rp2 miliar. 

Ketiga jaksa gadungan tersebut yakni Rio Pratama dan Fitris Aprilia, warga Kalipare dan Wagir, Kabupaten Malang. Sementara satu orang pelaku atas nama Dini, warga Yogyakarta. Ketiganya diringkus berikut sejumlah barang bukti dan seragam jaksa. 

Dari hasil pemeriksaan diketahui, modus kawanan pelaku berpura-pura bisa mengeluarkan kendaraan barang bukti (BB) lelang dari kejaksaan. Untuk memperdaya korbannya pelaku menggunakan seragam jaksa dan mengaku sebagai wakil kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malan.

"Kasus ini terungkap setelah korban mendatangi Kejari Malang untuk meminta kendaraan lelang tiga unit mobik jenis Fortuner dengan nilai transaksi mencapai Rp1,7 miliar," kata Kasubdit Pam SDO Direktur A Jamintel Kejaksaan Agung, Imran, Jumat (18/3/2022). 

Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa seragam kejaksaan, laptop, ponsel, name tag hingga bukti transfer uang senilai ratusan juta rupiah. Kini ketiga jaksa gadungan diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network