Jan Hwa Diana pemilik UD Sentoso Seal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan mobil di Polrestabes Surabaya. (Foto: Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal telah ditetapkan tersangka kasus dugaan perusakan mobil. Saat ini wanita tersebut telah ditahan oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya

Jan Hwa Diana dilaporkan oleh seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus. Pengacara Paul, Jemmy Nahak menjelaskan, kasus tersebut berawal saat kliennya mengerjakan proyek plafon lantai 5 rumah Diana di Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya.

Proyek itu senilai Rp400 juta. Saat proyek sudah dikerjakan sekitar 80 persen, kata dia kliennya mengajak Yanto ke rumah Jan Hwa Diana untuk mengambil peralatan scaffolding.

Peralatan tersebut rencananya digunakan Paul untuk mengerjakan proyek di tempat lain. Paul dan temannya dilarang mengambil barang dan justru dibilang pencuri.

Atas perintah Jan Hwa Diana, lanjut dia suaminya, Handy Sunaryo diminta merusak roda mobil menggunakan gerinda. 

“Klien saya juga diminta mengembalikan 50 persen pembayaran renovasi,” kata Jemmy Nahak, Jumat (10/5/2025).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network