Weekend Story: Ironi Tenaga Kerja di Indonesia, Ijazah Disandera Perusahaan Nakal. (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan di Surabaya dan Pekanbaru menjadi cerminan nyata dari pelanggaran serius terhadap hak pekerja di Indonesia. Praktik ini dinilai tidak hanya menyalahi hukum ketenagakerjaan, tetapi juga mencederai hak asasi manusia, menjadikan pekerja terjebak dalam sistem yang tidak adil.

Kasus di Surabaya yang melibatkan UD Sentosa Seal memunculkan wajah buruk dari praktik tersebut. Sebanyak 31 eks-karyawan melaporkan ijazah mereka ditahan dan memicu reaksi keras dari masyarakat serta pemerintah.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mendukung langkah para eks-karyawan untuk melaporkan kasus tersebut. Selain itu, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa bergerak cepat untuk membantu para pekerja mendapatkan solusi berupa penerbitan ulang ijazah mereka. 

Praktik penahanan ijazah karyawan juga terjadi di Pekanbaru, Riau, melibatkan perusahaan tour and travel di Jalan Teuku Umar. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer melakukan inspeksi mendadak (sidak) setelah menerima laporan dari mantan karyawan yang ijazahnya ditahan selama bertahun-tahun. 

Awalnya, hanya dua orang melapor, tetapi jumlah korban terus bertambah hingga mencapai 32 orang. Perusahaan berdalih, penahanan ijazah dilakukan sebagai jaminan atas kehilangan barang selama masa kerja. 

Tindakan ini dinilai jelas melanggar hukum dan hak asasi manusia. Beberapa mantan karyawan, bahkan dikenakan denda sebagai syarat pengembalian ijazah, yang kemudian ditanggung oleh Kemenaker.

Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan pemerintah daerah. DPRD Pekanbaru turut mengawal kasus tersebut dengan memanggil perusahaan untuk memberikan klarifikasi. Jika terbukti bersalah, perusahaan tersebut terancam dikenakan sanksi berat, termasuk penyegelan.

Infografis ijazah karyawan disandera perusahaan. (Foto: iNews.id).

Kasus di Surabaya dan Pekanbaru ini kembali membuka mata publik terhadap pelanggaran hak pekerja yang tak boleh dianggap remeh. Ketika perusahaan menjadikan simbol pencapaian pendidikan sebagai alat tawar-menawar, muncul pertanyaan, bagaimana memastikan hak pekerja tidak lagi dikorbankan demi keuntungan sepihak ? 

Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan tidak hanya menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitasnya, tetapi juga membuka diskusi tentang hak asasi pekerja di Indonesia. 

Sungguh ironis, dokumen yang seharusnya menjadi simbol keberhasilan akademik justru menjadi alat tekanan bagi sejumlah perusahaan.

Penahanan ijazah, yang sering kali diklaim sebagai jaminan agar karyawan tidak meninggalkan perusahaan sebelum kontrak selesai, sebenarnya bentuk pelanggaran terhadap hak pribadi. Ijazah merupakan bukti otentik hasil kerja keras individu selama bertahun-tahun dan dokumen ini bukanlah properti perusahaan.

Tindakan ini menegaskan bahwa negara tidak boleh berdiam diri menghadapi pelanggaran yang jelas mencederai hak warga negara.

Perlu ada tindakan yang lebih tegas dari pihak berwenang. Sanksi berat, seperti pencabutan izin usaha dinilai harus diterapkan untuk mengirimkan pesan jelas kepada perusahaan yang masih mempraktikkan penahanan ijazah. 

Selain itu, penting bagi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk lebih proaktif dalam mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.

Pada akhirnya, persoalan ini menjadi cerminan dari tantangan yang dihadapi oleh para pekerja di Indonesia, yakni bagaimana memastikan mereka mendapatkan hak yang layak tanpa harus menghadapi intimidasi atau perlakuan tidak adil. 

Penahanan ijazah bukanlah solusi untuk menjaga loyalitas karyawan, tapi yang diperlukan adalah lingkungan kerja yang sehat, adil dan memberikan ruang bagi karyawan untuk berkembang.

Semua pihak memiliki peran untuk menolak praktik ini dengan mendukung mereka yang berani melapor dan mengadvokasi perubahan. Sudah saatnya semua pihak bergerak bersama untuk memastikan bahwa hak pekerja di Indonesia dihormati dan dijunjung tinggi tanpa kompromi. 


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network