Jan Hwa Diana pemilik UD Sentoso Seal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan mobil di Polrestabes Surabaya. (Foto: Lukman Hakim)

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan menyampaikan, sebelum ditetapkan tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi. 

"Kami tetapkan tersangka dan juga kami tahan langsung di penjara. Terkait laporan kasus perusakan," ucap AKP Rina Shanty Dewi, Jumat (9/5/2025).

Diketahui, selain kasus perusakan, Jan Hwa Diana juga telah dilaporkan oleh mantan karyawannya atas tuduhan menahan ijazah. Bahkan, kasus ini telah menarik perhatian publik.

Gudang milik Diana juga sempat disidak oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer bersama Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. 


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network