"Saat diamankan oleh Tim KPK, DK dan SO membawa uang sejumlah Rp240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi untuk menjabat kepala desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo," ucap Alex.
Kemudian, KPK juga menangkap Muhamad Ridwan (MR) bersama uang sejumlah Rp112.500.000, di rumah kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo.
Diketahui KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin dalam kasus jual beli jabatan kepala desa. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Selain itu, KPK juga menangkap sejumkah camat dan pegawai negeri sipil (PNS) dalam kasus ini. Total ada 22 orang tersangka, termasuk bupati dan suaminya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait