BANGKALAN, iNews.id - Bupati Bangkalan non aktif R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) divonis 9 tahun penjara dan diwajibkan mengembalikan uang Rp9,7 miliar. Atas putusan majelis hakim tipikor itu, pengacara Ra Latif, Fachrillah menyayangkannya.
Alasannya, pasal yang didakwakan terhadap kliennya merupakan perkara suap dan gratifikasi. Menurut Fachrillah, hadiah atau suap tidak masuk kategori uang negara.
"Itu kan uang pribadi. Ini kok bisa ada pengembalian. Dalam sidang pledoi atau pembelaan kami sudah menyampaikan keberatan dari awal atas tuntutan kewajiban pengembalian kerugian negara (Rp9.712.000.000) itu" katanya, Rabu (23/8/2023).
Padahal menurut Fachri, pihak jaksa dalam persidangan tidak menghadirkan ahli atau lembaga yang berkompeten untuk melakukan penghitungan kerugian uang negara. Total jumlah saksi yang dihadirkan dari pihak JPU sebanyak 63 orang dan dari pihak kuasa hukum menghadirkan sejumlah enam orang saksi meringankan.
"Kami menyayangkan, kok bisa dalam tuntutan menentukan hasil kerugian dan pengembalian uang negara sebesar RP9,7 miliar dan dibebankan kepada terdakwa?. Sudah kami analisis itu. Cuma lagi-lagi dalam putusan ternyata putusannya sama seperti dalam tuntutan," ucapnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait