SURABAYA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR Fraksi Nasdem, Hasan Aminudin punya peran sentral dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo. Suami Puput Tantriana Sari ini menjadi penentu lolos tidaknya calon kepala desa yang diusulkan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pada kasus ini, Hasan Aminudin menerima daftar nama calon kepala desa yang diusulkan oleh camat. Setelah itu, dia memberikan paraf sebagai penanda calon kepala desa yang diloloskan.
"Sebagai proses seleksi, tersangka HA (Hasan Aminudin) menuliskan paraf sebagai tanda bukti persetujuan (calon kepala desa yang lolos) mewakili Bupati Probolinggo," katanya, Selasa (31/8/2021).
Padahal, Hasan Aminudin bukan lagi bupati Probolinggo dan tidak punya wewenang apa pun terhadap proses seleksi kepala desa.
Ironisnya, proses seleksi untuk calon kepala desa tersebut juga tidak gratis. Sebagaimana hasil pemeriksaan, tiap-tiap calon kepala desa menyetorkan uang Rp20 juta untuk proses seleksi. Nominal tersebut belum termasuk upeti sebesar Rp5 juta.
Berdasarkan temuan KPK, uang setoran calon kepala desa tersebut diberikan kepada Hasan Aminudin melalui dua orang koordinator, yakni tersangka DK dan SO. Keduanya menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon penjabat kepala desa serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan Aminudin.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait