Selain itu siapapun orangnya yang mengurangi penghasilan makanan atau mengorupsi, misalnya dengan mempersempit sawah atau membiarkannya terbengkalai segala apa yang dapat menghasilkan makanan atau melalaikan binatang piaraan apapun dan diketahui oleh orang banyak, orang itu disebut bisa diperlakukan sebagai pencuri.
Dia bisa dikenakan pidana mati sebagaimana dicantumkan pada Pasal 261.
Perampasan atau mengambil harta benda milik orang lain tanpa hak juga jadi perhatian hukum di Kerajaan Majapahit. Hukum ini diatur pada Bab sahasa atau paksaan sebagaimana diatur pada Pasal 86, 87, dan 92.
Disebutkan jika seseorang mengambil milik orang tanpa hak, maka barang yang diambil secara haram itu akan hilang dalam waktu enam bulan. Jika belum hilang dalam waktu enam bulan, diperingatkan bahwa barang itu akan hilang dalam waktu enam tahun.
Segala modal milik orang yang mengambil barang tanpa hak ini akan turut hilang.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait