JAKARTA, iNews.id - Kerajaan Majapahit memiliki aturan hukum yang ketat dalam hal kehidupan sehari-hari. Konon, orang-orang yang korupsi dengan cara mengurangi penghasilan makanan, mempersempit sawah hingga membiarkannya sengaja terbengkalai padahal sudah dikuasakan untuk mengolah akan dijatuhi hukuman mati.
Hukum itu diatur dalam bab tanah pada tiga pasal yakni Pasal 258, 259, dan 261. Hal ini dijabarkan Mpu Prapanca dalam kitab Nagarakertagama sebagaimana dikutip dari buku "Tafsir Sejarah Nagarakertagama" karangan Slamet Muljana.
Disebutkan pada Kakawin Nagarakertagama, jika ada seseorang yang memperbaiki pekarangan, kebun, taman, selokan, ladang, telaga, bendungan, hingga kolam ikan, yang bukan miliknya tanpa disuruh oleh pemilik aslinya, orang itu tidak berhak minta upah kepada si pemilik.
Namun jika ia mendapat keuntungan perbaikan itu, pemiliknya berhak menuntut jangan dibiarkan. Malah dia dikenakan denda dua laksa oleh raja yang berkuasa.
Barang siapa meminta izin untuk menggarap sawah, namun tidak dikerjakannya sehingga sawah itu terbengkalai, supaya dituntut untuk membayar utang makan sebesar hasil padi yang dapat dipungut dari sawah yang akan dikerjakannya itu.
Besar denda ditetapkan oleh raja yang berkuasa sama dengan denda pengerusak makanan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait