Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengungkapkan, para tersangka digaji oleh perusahaan sebesar Rp4,2 juta setiap bulannya. Para tersangka juga mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet Rp90.000 setiap bulannya.
Selain itu, para tersangka mendapat insentif jika penagihan tersebut berhasil mencapai sebesar 65 persen dari total penagihan dalam kurun waktu satu minggu. "Tersangka akan mendapatkan Rp162.000 di luar gaji," katanya di Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).
Sedangkan satu tersangka lainnya, APP (27) merupakan karyawan perusahaan pinjaman online PT Duyung Sakti Indonesia. APP bertugas sebagai desk collection. Kasus yang menjerat APP bermula pada Kamis (7/10/2021), korban mendapatkan pesan masuk WhatsApp dari APP.
APP mengaku dari pihak aplikasi pinjaman online Dompet Share. Dia melakukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP korban ke akun Whatsapp korban disertai kalimat "bagus ini foto dan KTP ini diviralkan ya". "Korban merasa takut dan terancam foto wajah dan KTP-nya disebarkan pelaku," kata Nico.
Diketahui, Kamis lalu Ditresrkrimsus Polda Jatim menggerebek kantor pinjol ilegal di Surabaya. Sebanyak 13 orang diamankan dalam penggerebekan itu.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait