SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Surabaya. Ketiga tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketiga tersangka tersebut yakni ASA (31), warga Bogor, Jawa Barat, RH alias Asep (28) warga Bekasi Jawa Barat dan APP (27) warga Surabaya. Hasil penyelidikan polisi ketiga pelaku terbukti melakukan pengancaman terhadap nasabah melalui elektronik. Ketiganya diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasus ini terungkap setelah pada Desember 2020, BSB (pelapor) mengajukan pinjaman online (pinjol) di “Rupiah Merdeka dan Dana Now. Pada Februari 2021, pinjaman BSB sudah lunas. Namun, pada awal Juli 2021, BSB menerima pesan penagihan dari pihak perusahaan pinjol. Antara lain, KSP Planet Bahagia, KSP Bos Duit, Dana Hebat dan Lucky Uang.
Saat itu, ASA mengirim SMS ke BSB dengan kalimat "Peringatan Anjing Babi (BSB), kau bayar tagihannya di aplikasi (nama pinjol) sekarang juga. Jangan sampai kubuat malu ke kontak2 lo dan kusebar wajah lo ke media sosial dan kubuat penggalangan dana ke teman atau saudara kau tak. Bayar sekarang juga babi,". Pesan dengan kalimat yang sama juga dikirim RH ke BSB.
Pada 17 Juli 2021, BSB membuat pengaduan di Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Pada Agustus-September 2021, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan. Pada 15 Oktober 2021, petugas berhasil mengamankan ASA di Perum Samudra Residence, Bogor, Jawa Barat. Lalu pada 18 Oktober 2021, petugas berhasil mengamankan RH alias Asep di Polda Jatim.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait