Penangkapan pelaku penggelapan mobil di Jember, Jatim. (Foto: iNews/Bambang Sugiarto)

Kapolsek Balung, AKP Sunarto mengatakan, ada tiga orang yang menjadi korban aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka. Lantaran tersangka tidak melakukan kewajibannya menyetor uang, maka korban melapor ke polisi.

“Sudah ditunggu lebih dari 10 hari, pelaku tidak juga menyetor uang, maka korban melapor ke kami,” katanya, Kamis (5/11/2020).

Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan. Dia terjarat Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1)dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network