JEMBER, iNews.id - Tim Reserse Kriminal Polsek Balung, Jember, Jawa Timur (Jatim) megungkap kasus penggelapan mobil dengan modus sewa harian. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan dua mobil pikap yang telah digadaikan ke pihak lain.
NW (52) warga Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Jember tak berkutik saat ditangkap di rumah. Dua mobil pikap yang diamankan, satu berada di Kecamatan Patrang dan lainnya di Kecamatan Jenggawah, Jember.
Kasus ini berawal dari laporan Nur Rohman, warga Tamansari Wuluhan, Jember atas dugaan penggelapan mobil yang dilakukan oleh pelaku. Modusnya, pelaku yang telah mengenali korban menawarkan program sewa mobil dengan tarif harian Rp200.000. Uang sewa akan dibayarkan kepada korban sepekan sekali.
Namun seiring berjalan waktu, NW tak melakukan kewajibannya sesuai kontrak awal. Uang sewa tak dibayarkan dan bahkan dua unit mobil korban telah digadaikan ke pihak lain.
Kapolsek Balung, AKP Sunarto mengatakan, ada tiga orang yang menjadi korban aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka. Lantaran tersangka tidak melakukan kewajibannya menyetor uang, maka korban melapor ke polisi.
“Sudah ditunggu lebih dari 10 hari, pelaku tidak juga menyetor uang, maka korban melapor ke kami,” katanya, Kamis (5/11/2020).
Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan. Dia terjarat Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1)dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait