Penangkapan pelaku penggelapan mobil di Jember, Jatim. (Foto: iNews/Bambang Sugiarto)

JEMBER, iNews.id - Tim Reserse Kriminal Polsek Balung, Jember, Jawa Timur (Jatim) megungkap kasus penggelapan mobil dengan modus sewa harian. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan dua mobil pikap yang telah digadaikan ke pihak lain.

NW (52) warga Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Jember tak berkutik saat ditangkap di rumah. Dua mobil pikap yang diamankan, satu berada di Kecamatan Patrang dan lainnya di Kecamatan Jenggawah, Jember.

Kasus ini berawal dari laporan Nur Rohman, warga Tamansari Wuluhan, Jember atas dugaan penggelapan mobil yang dilakukan oleh pelaku. Modusnya, pelaku yang telah mengenali korban menawarkan program sewa mobil dengan tarif harian Rp200.000. Uang sewa akan dibayarkan kepada korban sepekan sekali.

Namun seiring berjalan waktu, NW tak melakukan kewajibannya sesuai kontrak awal. Uang sewa tak dibayarkan dan bahkan dua unit mobil korban telah digadaikan ke pihak lain.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network