Bambang Purwadi (tengah) hanya bersedih menghadapi gugatan anak kandungnya sendiri. (Riski Amirul Ahmad).

Kuasa Hukum Bambang Purwadi, Ide Prima, mengatakan, pihaknya akan berusaha menempuh jalur mediasi. Sebab warisan tersebut tetap akan jatuh kepada anak istri sah. "Kami tetap upayakan mediasi. Sebab, bagaimanapun, pak Bambang ini sayang dengan anaknya. Apalagi, dia anak satu-satunya," katanya. 

Ide mengatakan, persoalan warisan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, dan hubungannya dengan sang anak bisa kembali terjalin dengan baik. "Toh, warisan ini pasti akan kembali kepada anak satu-satunya," ujarnya.  

Diketahui, gugatan itu dilayangkan sang anak karena Bambang Purwadi menikah lagi dengan perempuan lain. Sang anak khawatir, harta warisan peninggalan kedua orang tuanya itu hilang dan tak bisa dimiliki. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network