Polisi menangani kasus dugaan kekerasan seksual anak di Lamongan setelah ayah dan kakak korban diduga terlibat. (Foto: iNews TV/Abdul Wakhid)

LAMONGAN, iNews.id - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap gadis di bawah umur di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur,  memasuki babak baru setelah polisi menangkap kakak kandung korban berinisial MA (27). Sebelumnya, ayah kandung korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait perkara tersebut.

MA ditangkap anggota Satreskrim Polres Lamongan di wilayah Plumpang, Kabupaten Tuban, pada Senin (24/8/2026) dini hari. Dia kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya mas. Benar telah dilakukan penangkapan inisial MA, yang adalah kakak kandung korban," ujar Ipda M Hamzaid saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2026).

Sebelum menangkap MA, polisi telah menetapkan ayah kandung korban sebagai tersangka. Pria warga Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, tersebut kini ditahan di Rutan Polres Lamongan.

"Yang sudah ditahan adalah ayah kandung korban," katanya.

Polisi menduga kekerasan seksual terhadap korban dilakukan oleh ayah dan kakak kandung. Dugaan pemerkosaan tersebut berlangsung dalam kurun waktu panjang, bahkan sejak korban masih duduk di kelas 4 SD atau selama bertahun-tahun.

Setelah kasus tersebut terungkap, korban yang kini masih di bawah umur kini tidak lagi tinggal bersama ayahnya. Korban saat ini berada dalam pengasuhan anggota keluarga lainnya.

"Saat ini korban tinggal dengan nenek dan pamannya," ucapnya.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah memeriksa korban dan sejumlah saksi. Penyidik juga melakukan pemeriksaan medis untuk mendukung proses penyidikan sekaligus mengumpulkan alat bukti.

Polisi masih mendalami rangkaian dugaan kekerasan seksual tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak. Pemeriksaan terhadap MA juga dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan keterangan dalam perkara tersebut.

"Setiap perkembangan akan kami sampaikan nanti," ujar Ipda Hamzaid.

Hamzaid menegaskan proses hukum masih berjalan. Penyidik Unit PPA Polres Lamongan terus mendalami keterangan korban, saksi, serta alat bukti sebelum menentukan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network