Bambang Purwadi (tengah) hanya bersedih menghadapi gugatan anak kandungnya sendiri. (Riski Amirul Ahmad).

SITUBONDO, iNews.id - Seorang anak di Situbondo menggugat ayah kandungnya ke Pengadilan Agama Situbondo gegara urusan warisan. Gugatan itu dilayangkan sang anak Nofiandari Safira atas harta warisan dua unit rumah beserta uang tabungan Rp150 juta. 

Proses sidang guagatan anak dan orang tua ini masih berlangsung di pengadilan dan belum final. Ironisnya, sejumlah perabotan rumah sudah raib dibawa oleh sang anak. 

Mengetahui itu, tergugat Bambang Purwadi, hanya bisa pasrah. Dia memilih diam dan mengikuti langkah hukum yang ditempuh anaknya di pengadilan. 

"Dia menuntut hak warisan," katanya.

Kuasa Hukum Bambang Purwadi, Ide Prima, mengatakan, pihaknya akan berusaha menempuh jalur mediasi. Sebab warisan tersebut tetap akan jatuh kepada anak istri sah. "Kami tetap upayakan mediasi. Sebab, bagaimanapun, pak Bambang ini sayang dengan anaknya. Apalagi, dia anak satu-satunya," katanya. 

Ide mengatakan, persoalan warisan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, dan hubungannya dengan sang anak bisa kembali terjalin dengan baik. "Toh, warisan ini pasti akan kembali kepada anak satu-satunya," ujarnya.  

Diketahui, gugatan itu dilayangkan sang anak karena Bambang Purwadi menikah lagi dengan perempuan lain. Sang anak khawatir, harta warisan peninggalan kedua orang tuanya itu hilang dan tak bisa dimiliki. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network