Diketahui, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembobolan bantuan Covid-19 sebesar 60 juta Dolas AS dengan memanfaatkan website palsu. Dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap dalam kasus ini, yakni SFR dan MZM. Dua tersangka itu berperan sebagai pembuat dan penyebar website palsu.
Modusnya tersangka mengirim SMS blast berisi link website palsu menyerupai website pemerintah AS ke 27 juta warga Amerika Serikat. SMS blast ini berisi link yang ditujukan agar para warga Amerika mengklik tautan tersebut. Setelah diklik, warga yang tertipu kemudian mengisi identitasnya.
Data ini kemudian diserahkan dua tersangka pada DPO seorang Warga Negara Asing (WNA) untuk kepentingan mencairkan dana bantuan pandemi Covid-19 atau Pandemic Unemployment Assistance (PUA) dalam bentuk krypton bitcoin.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait