Menurut Reyes berdasarkan pembacaan fakta persidangan korban selama ini tak berani melaporkan karena takut dan memilih diam hingga akhirnya berani bersuara pada 2021 lalu.
Diketahui, terdakwa kekerasan seksual, Julianto Eka Putra alias JE divonis 12 tahun penjara. Putusan itu dibacakan majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/9/2022).
"Mengadili menyatakan terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan dalam dakwaan alternatif kedua," ucap Harlina Reyes saat membacakan vonis putusan.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait