MALANG, iNews.id - Fakta persidangan kasus kekerasan seksual SMA SPI terungkap. Julianto Eka Putra selaku pemilik SMA SPI disebut melakukan kekerasan seksual terhadap SD (27) sebanyak sembilan kali saat masih berstatus siswa di sekolah tersebut.
Hakim Ketua Harlina Reyes mengungkap, aksi lecehkan kepada SD terjadi sejak kurun 2009 hingga 2011 lalu. Saat itu, SD masih berusia 15 tahun.
Harlina memerinci, pelecehan seksual pertama kali terjadi saat korban mengikuti perlombaan di SMAN 1 Kota Batu pada Oktober 2009. Terdakwa sambil mengendarai mobil mengajak SD ke sebuah bukit di Kota Batu.
"Di tengah perjalanan di atas bukit di Batu mobil berhenti. Terdakwa memberikan semangat dan motivasi saksi, karena saksi kalah lomba. Tiba-tiba terdakwa mencium saksi, mencium kening saksi, pipi kanan kiri, dan bilang kamu akan menjadi pimpinan yang baik. Setelah Itu kembali ke sekolah Selamat Pagi Indonesia," ucap Harlina Reyes di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (7/9/2022).
Selama 2009, kata Harlina, terdakwa melakukan aksi kekerasan seksual kepada korban sebanyak empat kali. Sebanyak tiga kali terjadi di lingkungan SMA SPI, mulai dari rooftop, gardu pandang, lantai dua sekolah, hingga kamar Julianto yang berada di kawasan SPI.
Sementara satu peristiwa lain terjadi di suatu tempat menuju Cangar, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu korban dihubungi oleh Julianto untuk diajak keluar berkeliling menggunakan mobil miliknya.
"Di tengah perjalanan mobil berhenti di pinggir jalan, kemudian terdakwa menceritakan pikirannya sedang stress karena pekerjaan dan masalah keluarganya. Terutama masalah istri terdakwa kalau diajak berhubungan suami istri dengan terdakwa merasa kesakitan," tuturnya.
Selanjutnya, pria yang juga pendiri dan pemilik sekolah SMA SPI Kota Batu itu lantas mengubah posisi duduk mobilnya dan memperdengarkan musik. Dari sinilah aksi kekerasan seksual kembali dialami korban untuk keempat kalinya.
"Terdakwa mengatakan ke saksi, 'Koko membantu kamu akan tumbuh, dan Koko sayang kamu,' dan balik ke sekolah SMA SPI," ujarnya.
Berdasarkan fakta persidangan, terungkap Julianto pernah mengajak korbannya berhubungan suami istri sebanyak tiga kali di lingkungan SMA SPI. Kejadian itu terjadi pada rentang waktu 2009-2011. Setidaknya ajakan tersebut terjadi satu kali setiap tahunnya.
Pada 2010 misalnya, terdakwa disebut menghubungi korban naik ke lantai dua sekolah. Di sana terjadi aksi pemerkosaan yang dilakukan terdakwa kepada korbannya.
"Sekitar bulan Juni 2010 saat saksi bersama teman-temannya studi banding di Singapura, saksi bersama teman-temannya berjalan sampai sekitar pukul 02.00 waktu setempat, karena capek mereka pulang dan istirahat di hotel," paparnya.
Namun korban diajak terdakwa untuk tetap berjalan saat sudah mulai sepi. Di tengah jalan di wilayah Singapura itulah fakta persidangan disampaikan korban dicium dan dilecehkan oleh Julianto.
"Terdakwa berkata bahwa saksi akan membantu untuk tumbuh dan berkembang," kata Reyes.
Aksi kekerasan seksual juga dialami korban pada Juli 2010, sayang korban disebut tak ingat tanggal pastinya. Hanya disebutkan kejadian tersebut saat saksi mengerjakan tugas show di ruangan Ko Sandi. 
Korban lantas menerima perlakuan pelecehan seksual kembali dengan dipeluk dan dicium oleh terdakwa.
Peristiwa kekerasan seksual terakhir yang dilakukan terjadi di kamar pada awal 2011 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu korban tengah berada di Kampung Kids, kemudian oleh terdakwa diajak menuju kamarnya. Di kamar itulah Julianto dikatakan melakukan aksi pencabulan kepada SD yang saat itu berusia 15 tahun.
"Selanjutnya terdakwa menyuruh melanjutkan pekerjaannya lagi dan saksi pun keluar kamar," ucap dia.
Menurut Reyes berdasarkan pembacaan fakta persidangan korban selama ini tak berani melaporkan karena takut dan memilih diam hingga akhirnya berani bersuara pada 2021 lalu.
Diketahui, terdakwa kekerasan seksual, Julianto Eka Putra alias JE divonis 12 tahun penjara. Putusan itu dibacakan majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/9/2022).
"Mengadili menyatakan terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan dalam dakwaan alternatif kedua," ucap Harlina Reyes saat membacakan vonis putusan.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait