"Di tengah perjalanan di atas bukit di Batu mobil berhenti. Terdakwa memberikan semangat dan motivasi saksi, karena saksi kalah lomba. Tiba-tiba terdakwa mencium saksi, mencium kening saksi, pipi kanan kiri, dan bilang kamu akan menjadi pimpinan yang baik. Setelah Itu kembali ke sekolah Selamat Pagi Indonesia," ucap Harlina Reyes di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (7/9/2022).
Selama 2009, kata Harlina, terdakwa melakukan aksi kekerasan seksual kepada korban sebanyak empat kali. Sebanyak tiga kali terjadi di lingkungan SMA SPI, mulai dari rooftop, gardu pandang, lantai dua sekolah, hingga kamar Julianto yang berada di kawasan SPI.
Sementara satu peristiwa lain terjadi di suatu tempat menuju Cangar, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu korban dihubungi oleh Julianto untuk diajak keluar berkeliling menggunakan mobil miliknya.
"Di tengah perjalanan mobil berhenti di pinggir jalan, kemudian terdakwa menceritakan pikirannya sedang stress karena pekerjaan dan masalah keluarganya. Terutama masalah istri terdakwa kalau diajak berhubungan suami istri dengan terdakwa merasa kesakitan," tuturnya.
Selanjutnya, pria yang juga pendiri dan pemilik sekolah SMA SPI Kota Batu itu lantas mengubah posisi duduk mobilnya dan memperdengarkan musik. Dari sinilah aksi kekerasan seksual kembali dialami korban untuk keempat kalinya.
"Terdakwa mengatakan ke saksi, 'Koko membantu kamu akan tumbuh, dan Koko sayang kamu,' dan balik ke sekolah SMA SPI," ujarnya.
Berdasarkan fakta persidangan, terungkap Julianto pernah mengajak korbannya berhubungan suami istri sebanyak tiga kali di lingkungan SMA SPI. Kejadian itu terjadi pada rentang waktu 2009-2011. Setidaknya ajakan tersebut terjadi satu kali setiap tahunnya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait