MALANG, iNews.id - Terdakwa kekerasan seksual, Julianto Eka Putra alias JE divonis 12 tahun penjara. Putusan itu dibacakan majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/9/2022).
"Mengadili menyatakan terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan dalam dakwaan alternatif kedua," ucap Harlina Reyes saat membacakan vonis putusan.
Sidang perkara kekerasan seksual oleh pemilik SMA SPI itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Harlina Reyes di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Persidangan yang dimulai pukul 10.03 WIB ini dibacakan sejumlah pertimbangan hakim memutuskan vonis bersalah ke bos SMA SPI Kota Batu Julianto Eka Putra.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait