Menurut Wellem, selama Elina menempati rumah tersebut tidak pernah ada komplain atau klaim dari pihak lain, sehingga memperkuat kepemilikan tanah berada sah atas nama Elisa.
Sebelumnya, Elina melaporkan Samuel Adi Kristanto ke Polda Jatim setelah mengetahui adanya peralihan nama pada Letter C tanah dari atas nama Elisa Irawati menjadi atas nama Samuel tanpa sepengetahuan ahli waris sah.
Samuel kemudian mengusir Elina secara paksa dengan bantuan salah satu organisasi masyarakat (ormas), mengklaim memiliki surat tanah atas lokasi yang ditempati Elina.
Kasus ini kini dalam penyelidikan Polda Jatim, sementara publik menyoroti keras tindakan pengusiran paksa terhadap seorang nenek yang telah lama menempati rumah tersebut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait