SURABAYA, iNews.id - Kasus pengusiran paksa Nenek Elina memasuki babak baru setelah Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Kedua tersangka yakni Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin, yang dijerat dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menangkap M Yasin atau MY, yang merupakan tersangka kedua dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina. Sebelumnya, polisi telah lebih dulu mengamankan Samuel Ardi Kristanto (SAK).
“Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12) sekitar Pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dikutip dari iNews Surabaya, Selasa (30/12/2025).
Polda Jatim menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan kekerasan dan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti (80), warga Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan melakukan serangkaian pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI). Kedua tersangka masing-masing berinisial SAK dan MY.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan, dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina ini, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP.
“Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 170 KUHP,” kata Widi.
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait