Regulator ini disita dari lima distributor dan satu produsen, yakni PT Jaya Gembira; PT Paracom; CV Satelit; CV Utama dan CV Adma Totalindo.
Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menjelaskan, apabila regulator ini digunakan oleh masyarakat didalam ruangan, maka itu akan membahayakan konsumen. Karena hasil uji, bahwa ada bunyi dan getaran. Jika ada percikan api maka bisa menyebabkan kebakaran.
"Harga tidak jauh berbeda dengan yang ada di lapangan. Namun dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang ber SNI," ujarnya.
Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Ancaman hukumannya penjara 5 tahun.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait