Pemkab dan DPRD Jombang sepakat merevisi perda kenaikan PBB hingga 1.000 persen usai menuai protes warga. (Foto: iNews)

Dalam revisi yang disepakati, penentuan NJOP akan mengacu pada hasil survei lapangan secara langsung dengan melibatkan perangkat desa di setiap wilayah. Survei ini dilakukan secara door to door untuk memastikan nilai tanah sesuai dengan harga pasar terkini.

Dengan metode baru ini, DPRD Jombang optimistis besaran PBB akan lebih adil dan realistis. “Tahun 2026 nanti, pajak di Jombang akan turun,” kata Hadi.

Masyarakat berharap langkah ini menjadi solusi permanen agar tidak terjadi lagi lonjakan pajak yang memberatkan warga.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network