Dalam revisi yang disepakati, penentuan NJOP akan mengacu pada hasil survei lapangan secara langsung dengan melibatkan perangkat desa di setiap wilayah. Survei ini dilakukan secara door to door untuk memastikan nilai tanah sesuai dengan harga pasar terkini.
Dengan metode baru ini, DPRD Jombang optimistis besaran PBB akan lebih adil dan realistis. “Tahun 2026 nanti, pajak di Jombang akan turun,” kata Hadi.
Masyarakat berharap langkah ini menjadi solusi permanen agar tidak terjadi lagi lonjakan pajak yang memberatkan warga.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait