JOMBANG, iNews.id – Seorang nenek di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kaget harus membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) rumahnya hingga Rp3,5 juta. Hal itu dialami Anis Purwaningsih (63) warga Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Dia mengaku kaget ketika menerima surat tagihan pajak pada 2024 lalu. Tagihan PBB yang biasanya hanya berkisar Rp300.000 hingga Rp400.000 per tahun, kini menjadi Rp3,5 juta atau melonjak sekitar 800 persen.
“Biasanya hanya ratusan ribu, sekarang sampai Rp3,5 juta. Saya merasa ini tidak wajar dan berat bagi saya,” ujar Anis, Selasa (12/8/2025).
Kenaikan PBB itu terdiri atas pajak tanah sebesar Rp1.166.209 dan pajak bangunan rumah sebesar Rp2.314.768.
Sejak menerima tagihan tersebut, Anis belum melakukan pembayaran. Dia menilai kenaikan ini terlalu tinggi dan memberatkan dirinya secara ekonomi. "Belum saya bayar. Saya keberatan," katanya.
Anis berharap pemerintah dapat mengurangi tagihan pajak yang dibebankan kepadanya.
Bapenda Akui Keliru
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang Hartono membenarkan adanya tagihan pajak dengan nominal tinggi kepada Anis.
Dia menjelaskan, nominal tersebut didasarkan pada penetapan appraisal yang ditunjuk pemerintah sebelumnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait