JOMBANG, iNews.id – Setelah menuai protes keras dari masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bersama DPRD akhirnya sepakat merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Revisi ini memastikan bahwa mulai tahun 2026 mendatang, besaran PBB akan mengalami penurunan.
Kenaikan PBB yang mencapai 400 persen hingga lebih dari 1.000 persen sebelumnya memicu gelombang keluhan warga. Untuk menghindari eskalasi protes, Pemkab dan DPRD Jombang langsung menggelar rapat paripurna khusus guna membahas perubahan regulasi tersebut. Seluruh fraksi DPRD yang hadir menyetujui usulan revisi yang diajukan Bupati Jombang, Warsubi.
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menjelaskan bahwa dalam Perda sebelumnya, penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) didasarkan pada hasil penilaian pihak ketiga (apraisal) yang ditunjuk pemerintah pada tahun 2023. Namun, proses penilaian tersebut tidak dilakukan melalui survei langsung ke lokasi, melainkan hanya berdasarkan metode sampling.
“Banyak warga mengeluh karena kenaikan pajaknya tidak masuk akal, bahkan mencapai ratusan hingga lebih dari seribu persen,” ungkap Hadi Atmaji, Jumat (15/8/2025).
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait