JOMBANG, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur, membantah tudingan telah menaikkan tarif PBB tahun ini hingga mencapai 800 persen. Pemkab memastikan, kenaikan pajak sudah dilakukan sejak 2024, bukan 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Hartono, menjelaskan kenaikan tahun lalu didasarkan pada hasil survei tim appraisal (pihak ketiga) yang ditunjuk Pemkab pada 2022. Namun, hasil penilaian tersebut ternyata banyak keliru.
“Banyak tanah warga di tepi sungai justru nilainya lebih tinggi daripada yang berada di tepi jalan raya. Selain itu, ada juga warga yang pajaknya turun, tapi sebagian naik signifikan hingga 800 persen,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Sebagai tindak lanjut, sejak 2024 Bapenda membuka posko konsultasi pajak untuk melayani warga yang merasa tagihan pajaknya tidak wajar. Hingga kini, ribuan warga telah mengajukan perbaikan data, sehingga nominal tagihan mereka bisa diturunkan.
Hartono mengimbau warga yang merasa keberatan untuk datang langsung ke Kantor Bapenda Jombang agar datanya bisa diperiksa dan diperbaiki.
Salah satu warga yang memanfaatkan layanan ini adalah Cintia. Putri dari Anis Purwaningsih, yang sebelumnya tagihan pajaknya melonjak dari Rp400.000 menjadi Rp3,5 juta. Setelah diverifikasi ulang, tagihannya dikoreksi menjadi Rp700.000.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait