PoIisi menyita barang bukti dan menangkap pemuda di Bondowoso yang membuat video pelecehan Al-Qur’an karena dijanjikan uang Rp1 juta. (Foto: iNews).

Setelah video viral, Satreskrim Polres Bondowoso bergerak melakukan penyelidikan. Polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari empat jam setelah rekaman tersebut menyebar luas.

Pelaku diduga merupakan warga Desa Trotosari, Kabupaten Bondowoso. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain handphone (HP), celana dalam dan seprai kasur.

Kini, pelaku ditahan di Polres Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami pihak yang menjanjikan uang serta menyebarkan rekaman tersebut.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network