Kuasa hukum KH Nawawi Maksum, Gigih Bijakso Pranoto saat melaporkan kasus SARA ke Polres Bondowoso. (Foto: iNews TV)

BONDOWOSO, iNews.id – Tokoh agama sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Nurut Taqwa Cermee Bondowoso, KH Nawawi Maksum (Gus Nawawi), melaporkan tiga akun media sosial TikTok ke Satreskrim Polres Bondowoso, Jawa Timur. 

Laporan tersebut dipicu oleh ulah pemilik akun yang mengunggah materi editan foto serta narasi provokatif bernuansa SARA yang mengarah pada dugaan pencemaran nama baik hingga indikasi penistaan agama. Tak hanya laporan pidana, pihak pelapor juga mengajukan tuntutan ganti rugi materiel mencapai Rp12 miliar. 

Kuasa hukum KH Nawawi Maksum, Gigih Bijakso Pranoto menjelaskan, perbuatan tidak menyenangkan ini bukan kali pertama terjadi, melainkan sudah berulang kali menyasar kliennya di ruang digital.

Tiga akun TikTok yang diseret ke jalur hukum masing-masing adalah @setanjalanan, @galanggading, dan @pakonabumi. 

"Dalam salah satu unggahan di akun TikTok @setanjalanan, foto Gus Nawawi diedit sedemikian rupa menggunakan baju biksu dan kalung salib. Konten tersebut bahkan sudah ditonton lebih dari 35 ribu kali. Ini sungguh melukai dan berpotensi memicu isu SARA," ujar Kuasa Hukum Kiai Nawawi Maksum, Gigih Bijakso Pranoto, Senin (5/10/2026). 

Pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar foto editan, unggahan video, serta deretan komentar bernada negatif yang menyerang kehormatan ulama dan lembaga pesantren. 

Mengingat dampak negatif yang ditimbulkan sangat luas terhadap nama baik pengasuh maupun marwah pesantren, pelapor mencantumkan tuntutan ganti rugi materiel sebesar Rp12 miliar dalam berkas laporannya. 

Pihak KH Nawawi Maksum mendesak penyidik Kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network