"Yang bersangkutan diancam Pasal 44 ayat (2) Juncto Pasal 5 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta," tuturnya.
Kemudian dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.
Sebelumnya diberitakan seorang pria tega menusuk istirnya berkali-kali setelah terlibat cek-cok. Peristiwa ini terjadi di rumahnya di Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada Selasa sore (28/6/2022).
Selain menusuk istirnya, pria berinisial BFY juga tega menusuk anaknya berinisial IFC (21) yang bermaksud memisah pertengkaran kedua orang tuanya. Akibat tusukan ini sang istri dan anaknya mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Sedangkan pelaku sempat melarikan diri usai melancarkan aksinya. Pelaku akhirnya menyerahkan diri kepada polisi pada Sabtu 2 Juli 2022.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait