Kondisi korban yang juga istri dari pelaku usai ditusuk berkali-kali (Istimewa)

MALANG, iNews.id - Suami penusuk istri dan anak di Malang, BFY (41) terancam pasal berlapis. Warga Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir ini sempat buron usai menusuk dua anggota keluarganya sebelum akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat menyatakan, motif utama pria pengganguran tersebut bertingkah keji kepada istri dan anaknya lantaran jengah dengan permintaan cerai sang istri. BFY juga diketahui kerap meminta uang kepada istrinya untuk berjudi.

"Pemeriksaan awal kami ketahui bahwa motif pelaku merasa sakit hati atau tidak terima dengan maksud istrinya yang ingin menceraikan pelaku. Motif ini yang memicu tindakan pelaku tehadap korban," ucap Ferli Hidayat, pada Selasa pagi (5/7/2022) di Mapolres Malang.

Di hadapan polisi, BFY mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku nekat menusuk istrinya karena hendak diceraikan. Sementara dia masih cinta dan membutuhkan. "Saya kesal karena dia minta cerai," tuturnya. 

BFY terancam pasal berlapis yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindakan penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

"Yang bersangkutan diancam Pasal 44 ayat (2) Juncto Pasal 5 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta," tuturnya.

Kemudian dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.

Sebelumnya diberitakan seorang pria tega menusuk istirnya berkali-kali setelah terlibat cek-cok. Peristiwa ini terjadi di rumahnya di Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada Selasa sore (28/6/2022).

Selain menusuk istirnya, pria berinisial BFY juga tega menusuk anaknya berinisial IFC (21) yang bermaksud memisah pertengkaran kedua orang tuanya. Akibat tusukan ini sang istri dan anaknya mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Sedangkan pelaku sempat melarikan diri usai melancarkan aksinya. Pelaku akhirnya menyerahkan diri kepada polisi pada Sabtu 2 Juli 2022.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network