MALANG, iNews.id - Suami penusuk istri dan anak di Malang, BFY (41) terancam pasal berlapis. Warga Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir ini sempat buron usai menusuk dua anggota keluarganya sebelum akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat menyatakan, motif utama pria pengganguran tersebut bertingkah keji kepada istri dan anaknya lantaran jengah dengan permintaan cerai sang istri. BFY juga diketahui kerap meminta uang kepada istrinya untuk berjudi.
"Pemeriksaan awal kami ketahui bahwa motif pelaku merasa sakit hati atau tidak terima dengan maksud istrinya yang ingin menceraikan pelaku. Motif ini yang memicu tindakan pelaku tehadap korban," ucap Ferli Hidayat, pada Selasa pagi (5/7/2022) di Mapolres Malang.
Di hadapan polisi, BFY mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku nekat menusuk istrinya karena hendak diceraikan. Sementara dia masih cinta dan membutuhkan. "Saya kesal karena dia minta cerai," tuturnya.
BFY terancam pasal berlapis yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindakan penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait