Pengurus DPD Partai Demokrat saat di PTTUN Surabaya, Senin (15/11/2021). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

Wakil Gubernur Jatim ini mengatakan, surat permohonan tersebut bertujuan untuk memperkuat tim hukum DPP Partai Demokrat yang sedang menghadapi gugatan pihak KSP Moeldoko (KLB Deli Serdang). Emil juga menegaskan, Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merupakan yang sah, dan tidak bisa diganggu gugat. 

Dia juga memastikan bahwa kader Demokrat Jatim tetap solid. "Seluruh Indonesia, kader Demokrat solid bersama Pak Ketum AHY," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network